Bawas MA: Perencanaan Kinerja Pondasi Utama Akuntabilitas

0
106

Jakarta, restorasihukum.com– Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara daring, yang diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding dari berbagai wilayah di Indonesia.

Agenda ini berlangsung selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Oktober 2025, melalui platform Zoom. Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan pelaksanaan pre-test bagi peserta serta pengarahan dari Direktur Jenderal Badilum.

Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang membahas tentang pentingnya penyelenggaraan dan evaluasi SAKIP di lingkungan peradilan. Narasumber menekankan bahwa tahap perencanaan kinerja merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan sistem ini.

Dalam konteks peradilan, perencanaan kinerja mencakup tiga dokumen utama: rencana strategis lima tahunan, rencana kinerja tahunan, serta perjanjian kinerja antara pimpinan dan bawahan. Ketiga dokumen tersebut wajib tersusun secara sinergis untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

“Perencanaan kinerja dimulai dari rencana strategis, diturunkan ke rencana kinerja tahunan, lalu dikonkretkan dalam perjanjian kinerja. Semuanya harus selaras agar program berjalan terarah dan hasilnya terukur,” jelas Apriyadi

Ia juga menekankan pentingnya proses evaluasi akuntabilitas kinerja sebagai tahapan akhir dari siklus SAKIP. Evaluasi dilakukan secara bertingkat oleh Bawas MA maupun pengadilan tingkat banding guna menilai sejauh mana program dijalankan dan sasaran tercapai.

“Rekomendasi hasil evaluasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap satuan kerja harus menindaklanjuti secara konkret sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Materi lanjutan disampaikan oleh Ekasari Kurniawati, Auditor Ahli Muda Bawas MA RI. Ia menyoroti aspek teknis evaluasi serta pentingnya pertanggungjawaban publik sebagai bagian dari prinsip good governance.

“Akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ekasari.

Ia juga memperkenalkan pemanfaatan Aplikasi SEMAR (Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja) sebagai alat digital resmi untuk evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bawas MA RI Nomor 30/BP/SK/VIII/2023.

“Kami mendorong agar satuan kerja memanfaatkan SEMAR dalam setiap proses evaluasi agar penyusunan bisa selaras dan saling berhubungan,” tambahnya.

Sesi tanya jawab berjalan dinamis. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan melalui spreadsheet yang dijawab langsung oleh narasumber secara interaktif.

Pada hari kedua, Rabu (15/10), peserta dijadwalkan mengikuti sesi pendalaman teknis yang mencakup simulasi penyusunan dokumen pelaporan kinerja serta post-test untuk menilai hasil akhir pemahaman peserta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong reformasi birokrasi berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas serta tata kelola pengadilan yang transparan dan berintegritas.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here