Tanjungperak, restorasihukum.com – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur terus memperketat pengawasan kendaraan bermotor melalui rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026. Dalam kegiatan yang digelar di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Kenjeran petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, pada Selasa (10/2/2026)
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan serta kepatuhan pengendara dalam menggunakan perlengkapan keselamatan. Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM hingga penggunaan atribut yang tidak sesuai standar keselamatan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengendara yang hanya mengenakan kopiah tanpa helm saat melintas. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran keras disertai edukasi langsung di lokasi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman secara berkelanjutan.
“Selain untuk menertibkan pengendara, pemeriksaan rutin ini juga bertujuan menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,” ujar Iptu Suroto, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, penyitaan kendaraan dilakukan karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen sah kepemilikan saat pemeriksaan berlangsung.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.”
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan pengendara roda dua maupun roda empat lebih tertib. Jangan sampai kelalaian kita merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Iptu Suroto.(Red)









