Penetapan APBDES Tahun 2024 Desa Tanjungarum Sukorejo

0
405

Pasuruan, restorasihukum.com – APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa.

Peraturan tersebut, memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes sendiri sebagai alat yang menjamin kepastian rencana kegiatan yang mengikat untuk melaksanakan kegiatan sesuai apa yang telah direncanakan. APBDes sebagai alat untuk ukur pencapaian dari visi dan misi kepala desa.

APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.

Untuk itu, setiap desa yang sudah melaksanakan tahapan-tahapan dalam pembahasan APBDes, wajib melaksanakan penetapan. Salah satunya adalah Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang melaksanakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2024, Kamis, (21/12/23) pukul 10:00 Wib.

Penetapan APBDes di hadiri oleh Camat Sukorejo Yudianto SH, pendamping Kecamatan/Desa, Kepala Desa Tanjungarum Abdul Karim, Ketua BPD berserta anggota dan jajaran perangkat Desa Tanjungarum.

Sebelum penetapan APBDes, acara di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sambutannya, kepala Desa Tanjungarum Abdul Karim menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran bapak camat dalam penetapan APBDes desa Tanjungarum pada hari ini.

“Saya ucapakan terima kasih atas kehadiran camat Sukorejo bapak Yudianto beserta jajarannya. Pemerintah Desa Tanjungarum bersama BPD telah melaksanakan pembahasan APBDes dalam Musdes tadi malam. Hari ini tinggal penetapannya,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, camat Sukorejo Yudianto menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah Desa Tanjungarum beserta DPD yang telah melaksanakan pembahasan APBDes yang selesai tadi malam, meski belum di laporkan, hari ini akan di tetapkan.

“Terima kasih atas sinergitas antara Pemerintah Desa Tanjungarum bersama BPD, sehingga pembahasan APBDes tahun 2024 sudah di laksanakan sesuai tahapan-tahapan, tinggal hari ini di tetapkan atau di dok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yudi sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Desa Tanjungarum ini, merupakan desa yang ketujuh belas yang melaksanakan penetapan APBDes tahun 2024 dari sembilan belas desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukorejo.

“Di wilayah Sukorejo hampir semua desa sudah selesai melaksanakan penetapan APBDes tahun 2024. Hari ini jadwalnya desa Suwayuwo dan desa Tanjungarum, desa yang ketujuh belas melaksanakan APBDes dari 19 desa yang ada di wilayah Sukorejo,” tuturnya.

Sebelum penandatanganan penetapan berkas APBDes, Yudi memberikan pesan kepada pemerintah Desa Tanjungarum beserta jajaran perangkat, setiap kali selesai penyerapan dan pelaksanaan, segera melaporkan SPJ, agar bisa penyerapan anggaran selanjutnya bisa segera terealisasi.

“Pesanan saya selain penetapan ini adalah laporan penanggung jawaban. Agar setiap selesai pelaksanaan, segera dilaporkan. Supaya penyerapan tahap selanjutnya bisa segera terealisasi,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan, pembacaan hasil Musdes oleh sekdes. Stelah itu, penandatanganan atau penetapan APBDes oleh camat Sukorejo. Acara penetapan APBDes tahun 2024 Desa Tanjungarum berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here