Pengadilan Tata Usaha Negara : Keaktifan Hakim Ciptakan Access to Justice Bagi Warga Masyarakat

0
66

Jakarta,restorasihukum.com – Pada 2 September 2025 Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dituntut untuk terus beradaptasi di tengah dinamika perkembangan hukum yang semakin kompleks. Sistem beracara dan prinsip dasar peradilan TUN menjadi instrumen penting dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat—terutama saat berhadapan dengan badan atau pejabat negara.

Berbeda dengan peradilan umum dan agama, peradilan TUN memiliki ciri khas, salah satunya melalui tahap Pemeriksaan Persiapan, yang membuka ruang koreksi terhadap gugatan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Tahap ini mencerminkan keberpihakan sistem terhadap masyarakat sebagai penggugat yang kerap berada dalam posisi lemah saat bersengketa dengan pemegang kekuasaan publik,” ungkap salah satu pejabat Humas MA.

Warga vs Kekuasaan: Ketimpangan yang Diantisipasi UU Peratun

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, warga negara atau badan hukum perdata memiliki hak menggugat keputusan tata usaha negara. Namun, ketimpangan posisi antara warga (penggugat) dan pejabat negara (tergugat) tak dapat dipungkiri.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, hukum acara TUN memberikan peran aktif bagi hakim melalui prinsip dominus litis, yaitu kewenangan hakim untuk aktif dalam pemeriksaan perkara, termasuk memberi nasihat perbaikan gugatan, meminta penjelasan kepada pejabat tergugat, hingga memerintahkan pembuktian tambahan.

Jaminan Akses Keadilan Lewat Peran Aktif Hakim

Pasal 63 UU Peratun mengatur bahwa hakim wajib memberi kesempatan kepada penggugat melengkapi gugatan yang tidak jelas. Jika dokumen belum tersedia, hakim dapat meminta keterangan langsung dari badan atau pejabat tergugat. Langkah ini menjadi bentuk nyata dari access to justice, memperkuat posisi warga dalam proses berperkara.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 bahkan membuka ruang pencantuman uang paksa (dwangsom) dalam amar putusan. Ketentuan ini ditujukan agar pejabat negara patuh terhadap putusan pengadilan, sekaligus memberikan jaminan eksekusi putusan yang lebih efektif.

Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Formalitas

Dalam sistem peradilan TUN, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, menetapkan beban pembuktian, serta menggunakan alat bukti secara bebas terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Peratun.

Berbeda dengan sistem hukum perdata yang menempatkan hakim dalam posisi pasif, sistem TUN justru mewajibkan hakim proaktif. Pasal 58 dan Pasal 85 UU Peratun mengatur bahwa hakim dapat memanggil langsung para pihak, sekalipun sudah diwakili kuasa hukum, dan memerintahkan kehadiran dokumen penting yang dikuasai pejabat negara.

Mengakomodasi Realitas Masyarakat

Banyak warga belum memahami proses peradilan secara memadai, apalagi saat harus menggugat keputusan pemerintah. Di sinilah pentingnya sistem yang berpihak pada keadilan substantif, bukan semata pada prosedur formal. Melalui dominus litis dan struktur hukum acara yang adaptif, peradilan TUN berupaya menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.

“Peran aktif hakim bukan sekadar teknis, tapi substansial untuk menjamin rasa keadilan yang nyata,” lanjut pejabat tersebut.

Penutup

Melalui berbagai instrumen hukum, peradilan TUN terus memperkuat fondasi sebagai garda depan dalam menjembatani relasi asimetris antara warga dan negara. Di tengah tantangan hukum modern, prinsip keaktifan hakim dan akses terhadap keadilan menjadi kompas utama dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas perlindungan hukum yang adil dan proporsional.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here