MALANG RHN Pemerintah di era reformasi semakin ketat, diantaranya sepertih pengajuan proposal di pemerintahan kabupaten yang kaitanya kegiatan keagamaan di BINTAL (Bina Mental) Kabupaten Malang yang berada di jalan Panji No 158 Kepanjen Kabupaten Malang.Melalui Kasubag BINTAL Junaidi saat di temui crew Investigasi di ruang kerjanya,beliau menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang sekitarnya mengenai pengajuan proposal yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan,silahkan Masyarakat mengajukan karna memang anggaran dana dari pemkab sudah di persiapkan untuk kegiatan yang religi.
Kepala sub bagian bimbingan mental(BINTAL) ini juga menegaskan,silahkan masyarakat mengajukan proposal dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang sudah berlaku..! seperti halnya aturan-aturan yang baru yang berlaku mulai awal tahun 2014 ini di antarnya:
-Proposal perlu adanya kepanitiaan/struktur kepengurusan
-Proposal harus di ketahui oleh Kepala Desa dan juga Camat setempat
-Ada lampiran kebutuhan yang hendak di pergunakan
Adapun dana bantuan yang di peroleh dari Dinas sudah di tentukan mendapat Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupian) menurut Junaidi itu tidak bisa di tawar, tidak bisa lebih dan juga tidak bisa kurang. Setelah itu dari pihak pemohon harus ada laporan pertagggung jawaban atas dana yang telah di gunakan di sepertih pembuktian kegiatan melalui foto-foto dan rincian dana yang telah di gunakanuntuk apa saja di situ harus jelas..!! terkait semua prosedur yang telah di paparkan di atas Junaidi menuturkan pada awak media sekaligus mensosialisasikan agar masyarakat tidak segan-segan untuk pengajuan Proposal dan jangan berasumsi yang buruk terhadap pemerintahan Kabupaten Malang tandasnya.
Adapun Itu semua bukan bermaksud Pemkab mempersulit dengan adanya proposal tapi ini memang sudah ketentuan / aturan bakunya sepertih ini guna suatu saat dari lembaga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)mempertanyakan Pertanggungjawaban akan semua anggaran dana yang berada di pemerintahan jadi dari dinas tinggal menyodorkan dengan riel.
Junaidi juga menjelaskan di BINTAL tidak ada mengenai anggaran untuk bantuan yang dilakukan manipulasi dalam artian ada pengurangan sedikitpun sistem di kepras berapa persen apalagi sistem 50 – 50 karena menurutnya ini bantuan kegiatan keagamaan mas timpalnya dengan wajah tersenyum.(Man)
Kepala sub bagian bimbingan mental(BINTAL) ini juga menegaskan,silahkan masyarakat mengajukan proposal dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang sudah berlaku..! seperti halnya aturan-aturan yang baru yang berlaku mulai awal tahun 2014 ini di antarnya:
-Proposal perlu adanya kepanitiaan/struktur kepengurusan
-Proposal harus di ketahui oleh Kepala Desa dan juga Camat setempat
-Ada lampiran kebutuhan yang hendak di pergunakan
Adapun dana bantuan yang di peroleh dari Dinas sudah di tentukan mendapat Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupian) menurut Junaidi itu tidak bisa di tawar, tidak bisa lebih dan juga tidak bisa kurang. Setelah itu dari pihak pemohon harus ada laporan pertagggung jawaban atas dana yang telah di gunakan di sepertih pembuktian kegiatan melalui foto-foto dan rincian dana yang telah di gunakanuntuk apa saja di situ harus jelas..!! terkait semua prosedur yang telah di paparkan di atas Junaidi menuturkan pada awak media sekaligus mensosialisasikan agar masyarakat tidak segan-segan untuk pengajuan Proposal dan jangan berasumsi yang buruk terhadap pemerintahan Kabupaten Malang tandasnya.
Adapun Itu semua bukan bermaksud Pemkab mempersulit dengan adanya proposal tapi ini memang sudah ketentuan / aturan bakunya sepertih ini guna suatu saat dari lembaga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)mempertanyakan Pertanggungjawaban akan semua anggaran dana yang berada di pemerintahan jadi dari dinas tinggal menyodorkan dengan riel.
Junaidi juga menjelaskan di BINTAL tidak ada mengenai anggaran untuk bantuan yang dilakukan manipulasi dalam artian ada pengurangan sedikitpun sistem di kepras berapa persen apalagi sistem 50 – 50 karena menurutnya ini bantuan kegiatan keagamaan mas timpalnya dengan wajah tersenyum.(Man)










