Jember, restorasihukum.com – Seorang residivis kasus narkoba, Pedi Tisnata (53), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, berhasil di tangkap aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur.
Tersangka Pedi ini merupakan narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember yang juga terkait kasus narkoba di Jember.
Kepada penyidik tersangka mengaku barang haram itu didatangkan dari Surabaya untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan kepada kalangan remaja di Jember dan sekitarnya.
Hingga saat ini, polres Jember masih terus menelusuri dan mengembangkan kasus penangkapan Pedi Tisnata untuk mengungkap jaringan kasus narkoba yang melibatkan tersangka.
Sementara Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sukari,menjelaskan bahwa, “Residivis narkoba itu kembali ditemukan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kantornya”.
Sukari menceritakan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya melakukan pengintaian terhadap residivis narkoba itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang berada di sekitar tempat kerjanya.
“Tersangka yang berprofesi sebagai manajer sebuah ekspedisi pengiriman barang itu ditangkap di kantornya yang berada di sekitar Stasiun Kereta Api Jember,” paparnya.
Menurut Sukari, dengan profesinya di bidang jasa pengiriman, tersangka lebih leluasa melakukan transaksi narkotika melalui jasa pengiriman dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui angkutan kereta api yang di pimpinnya.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 11 gram sabu-sabu atau senilai Rp35 juta yang baru saja didatangkan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi angkutan kereta api,”pungkasnya.(sprt)









