Situbondo, restorasihukum.com – Penghuni rumah histeris terkait dengan pengosongan paksa perumahan milik Pabrik Gula (PG) Pandjie di Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkamal, Kecamatan Mangaran. Diketahui Baskoro sendiri sudah pensiun dari karyawan PG Pandjie sejak 2008 silam.
Menurut informasi keluarga Baskoro menempati perumahan itu sejak 8 tahun lalu. Meski sudah pensiun tahun 2008 lalu, Baskoro dan keluarganya tidak pindah. Mereka berinisiatif untuk tetap tinggal dengan sistem sewa. Namun begitu, Baskoro konon hanya membayar uang sewa setahun saja. Selebihnya dia menunggak.
Sementara itu pihak PG sendiri berinisiatif mengosongkan rumah tersebut, karena akan dijadikan kantor pembibitan. Pihak PG sempat beberapa kali memberikan peringatan, agar Baskoro dan keluarganya pindah. Namun tetap saja tidak digubris, hingga diputuskan melakukan pengosongan paksa.
Keluarga Baskoro, sempat emosi dan menolak pindah dari rumah yang ditempatinya sejak 8 tahunan lalu. Namun setelah dinegosiasi, keluarga Baskoro bersedia pindah. Tampak bersonil polisi dan TNI disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Sarwono, Humas PG Pandjie, mengatakan, “Rumah ini dikosongkan karena akan dijadikan kantor pembibitan. Pihak manajemen juga akan memberikan uang Rp 1,5 juta kepada pak Baskoro untuk mengontrak rumah lain. Jadi sudah cukup manusiawi”.
Sementara itu menantu ponakan Baskoro, Kusnadi, mengatakan, bahwa pihaknya curiga ada motif dendam dalam pebgosongan tersebut, ini dikarenakan saat ini Baskoro lagi getol menyoroti dugaan penyimpangan dana pensiunan di PG Panjie.(Rsdi)











