Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengusut indikasi penyimpangan tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi kehadiran saksi tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Adapun saksi yang dimintai keterangan merupakan perwakilan dari instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial LMA.
Anang membeberkan bahwa agenda pemeriksaan saksi ini dijalankan murni guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan rasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (RED)












