BPN Kabupaten Pasuruan Rampungkan 554 Sertifikat Tanah program PTSL di Desa Candiwates Prigen

0
5

Pasuruan, restorasihukum.com – Setelah merampungkan progam PTSL di desa Bulukandang beberapa waktu lalu, kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kembali merampungkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di desa Candiwates, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan dengan membagikan 554 sertifikat tanah, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan sertifikat tanah masal ini di gelar di pendopo desa Candiwates dan dihadiri oleh ketua Tim 1 BPN Kabupaten Akhmad Beda bersama anggotanya, kepala desa Candiwates H.Sultoni, ketua PTSL bersama anggotanya, jajaran perangkat desa serta para undangan.

Sebelumnya, di tahap pertama BPN kabupaten Pasuruan membagikan 223 sertifikat dan di lanjutkan tahap kedua sebanyak 331 sertifikat. Dengan pembagian sertifikat tahap terakhir ini, progam PTSL tahun 2026 didesa Candiwates telah rampung.

Kepala desa Candiwates Sultoni dalam sambutannya menyampaikan jika hari ini adalah pembagian sertifikat tanah tahap kedua atau yang terkahir program PTSL tahun 2026 di desa Candiwates dengan total keseluruhan 554 sertifikat.

“Alhamdulillah, hari ini pembagian sertifikat tanah tahap yang terakhir. Dengan begitu, progam PTSL tahun 2026 di desa Candiwates telah rampung,”ucapnya.

Menurutnya, pembagian sertifikat tanah ini merupakan hak kalian semua dan ini juga merupakan kewajiban pemerintah desa melaksanakan program PTSL ini.

“Insyaallah, tahun depan akan di lanjutkan program ini lagi, jadi untuk warga yang belum mendaftarkan tahun ini, bisa mendaftarkan di tahun depan. Harap bersabar,” tuturnya sembari di berikan tepuk tangan oleh warga.

Di kesempatan ini, ketua tim 1 BPN kabupaten Pasuruan Akhmad Beda dalam sambutannya menyampaikan, jika pembagian sertifikat tanah progam PTSL tahun 2026 di Desa Candiwates ini sudah dua kali di laksanakan. Ini artinya, dari kuota sebanyak 554 sertifikat telah diserahkan semuanya kepada pemohon atau warga desa Candiwates

“Ini adalah pembagian sertifikat untuk yang kedua kalinya. Jadi sertifikat tanah program PTSL di desa Candiwates sudah selesai karena tahun ini cuma dapat kuota 554 sertifikat dan setelah ini ada tambahan kuota lagi,” ujar Beda

Lebih lanjut, Beda menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah desa Candiwates dan juga para tim panitia PTSl yang telah membantu melaksanakan program nasional ini.

“Kami mewakili BPN Kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemdes candiwates dan panitia PTSL yang telah membantu dan mendukung kami dalam menyelesaikan program ini serta warga desa Candiwates yang telah berpartisipasi mengikuti program nasional ini,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Beda menghimbau kepada warga untuk tidak melipat, melaminating dan juga jangan di Staples karena sertifikat ini ada berkodenya.

“Jangan baik-baik sertifikat tanah ini, jangan sampai di laminating, dilipat atau pun di Staples karena akan merusak sertifikat tanah ini. Untuk antisipasi mohon warga untuk download aplikasi sentuh tanahku. Karena jika sertifikat hilang atau rusak, bisa dilihat data dan peta tanah di aplikasi sentuh tanahku,” pungkasnya.

Dari pantauan dilapangan, BPN Kabupaten Pasuruan secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada warga Desa Candiwates. Ratusan warga mengambil sertifikat sesuai dengan nomor urut undangan, dengan syarat membawa KK dan KTP, jika tidak yang bersangkutan tidak bisa hadir diwajibkan membawa Surat Kuasa. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here