Surabaya, restorasihukum.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 usut Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.
Usai melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur, serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Ke-6 tersangka tersebut adalah SU – Ketua Bawaslu Jatim, SSP – komisioner bawaslu, AP – komisioner. AMR – sekretaris bawaslu. GSW – bendahara bawaslu dan IDY – rekanan penyedia barang/jasa.
Kali ini, penyidik memanggil dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur AP dan SSP. Sayangnya keduanya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.
Seperti yang di katakan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra bahwa, sebelumnya keduanya juga sudah dipanggil namun meminta waktu penundaan pemeriksaan hari ini. ” Tapi hari ini tetap tidak hadir juga dengan alasan sedang ada rapat di Jakarta,” papar Tony pada media. (sprj)









