Manokwari,restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengabulkan 13 permohonan penetapan perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Manokwari atas nama Bupati Manokwari.
Permohonan ini diajukan berdasarkan rekomendasi dari Yayasan Semi Metta Bahagia, lembaga yang menaungi anak-anak dalam kondisi rentan. Proses pendaftaran dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan pihak yayasan.
Sumber: restorasihukum.com
Dalam persidangan, tim JPN yang terdiri dari Ricki Parlin Jahyamanda, Arif Suhartono, dan Tulus Ardiansyah turut memfasilitasi kehadiran saksi sebagai bagian dari pelayanan hukum yang humanis.
Majelis hakim membacakan putusan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, PN Manokwari mengabulkan seluruh permohonan JPN dan menetapkan Suhartati, pembina Yayasan Semi Metta Bahagia, sebagai wali khusus bagi 13 anak tersebut. Penetapan ini mencakup wewenang dalam hal pendidikan, pengasuhan, dan pemeliharaan hingga anak-anak tersebut dewasa.
JPN Arif Suhartono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak tanpa wali sah.
“Penetapan perwalian sangat penting bagi anak-anak yang belum mampu mengurus diri sendiri dan berada dalam kondisi rawan. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam perlindungan hukum yang humanis,” ujarnya usai sidang.
Langkah Kejaksaan ini menegaskan peran negara dalam menjamin hak-hak anak, khususnya yang hidup tanpa pendampingan orang tua maupun wali hukum.(Red)











