Petani Usia Senja Sodomi Anak Sekola Dasar

0
146

Bondowoso restorasihukum.com – Umur sudah 63 tahun, namun tak membuat petani bernama Mudaris ini mendekatkan diri pada yang kuasa dan bertobat. Ia dibekuk polisi karena dilaporkan telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi yakni, menyodomi seorang bocah laki-laki berinisial Vi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

     Mudaris dilaporkan oleh Sunawiyanto 44 tahun ayah Vi inisial, pada 20 Agustus 2014 lalu. Sunawiyanto geram, karena mendengar laporan anaknya yang telah dicabuli oleh Mudaris. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban,” kata Kapolres  Bondowoso AKBP Sabilul Alif, Jumat (22/8/2014). kepada wartawan.

      Menurutnya, Aksi cabul pertama kali dilakukan oleh tersangka pada Sabtu 16 Agustus 2014, pukul 18.30, Wib di stasiun kereta api Bondowoso. Sedangkan perbuatan kedua kalinya dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2014, pukul 19.30, wib tepatnya di lokasi Paldam Kelurahan Nangkaan. 

    “Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dan diatur dalam unsur Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” kata Alif. kini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek warna biru dan satu buah celana dalam warna abu-abu. ( Mnsr )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here