Bojonegoro restorasihukum.com – Dari hasil pemeriksaan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baureno senilai Rp5,8 miliar hasilnya saling menyudutkan.
Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Mahfud (Ketua), Dita Suryani (Sekretaris) dan Sri Anjayani (Bendahara). Namun penyidik batal memeriksa Sri Anjayani sehingga dijadualkan ulang pada Senin (25/08/2014) nanti atau bersamaan dia wajib lapor.
Sebagai saksi mahkota keterangan mereka diperlukan melengkapi berkas yang hampir rampung. Salah seorang jaksa penyidik, Mansur mengatakan, hasil keterangan pemeriksaan dua orang tersangka, keduanya memberikan keterangan yang saling berlawanan.
Seperti saat ditanya dalam pembuatan laporan kelompok fiktif. Menurut Mahfud tidak pernah mengetahui, tapi Dita mengatakan dengan sepengatahuan ketua PNPM. “Dua tersangka kita periksa sebagai saksi mahkota. Jadi saling memberikan keterangan satu sama lain secara terpisah,” jelasnya, Jumat (22/08/2014).
Mengenai keterangan tersangka saling menyudutkan, Mansur, yang menjadi Penasehat Hukum tersangka, Dita, tidak mempermasalahkan. Dia mengatakan, biar nanti pengadilan melakukan pembuktian di persidangan. “Intinya tiga pengurus ini saling terkait,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap dari laporan kelompok fiktif dua desa yakni Banjaranyar dan Kalisari. Awalnya mereka juga mengelak tapi temuan dari BPUPK sudah ada pelanggaran. Dari situlah terkuak kasus penyelewengan dana PNPM miliaran rupiah.
Penyidik juga sudah mengecek LPP (Laporan Perkembangan Pinjaman) yang terdata di kas. Dilapangan ternyata ditemukan kelompak fiktif. Awalnya ditemukan penyelewengan Rp200 juta pada Tahun 2005. Ditambah dengan bunga selama beberapa tahun menjadikan kerugian negara semakin besar.
Penyidik memastikan pengelolaan PNPM di Kecamatan Baureno diduga kuat bermasalah. Kendati ketiga pengurus UPK sudah non aktif, tetapi tanggung jawab atas kasus ini tidak bisa lepas begitu saja. Dugaan penyimpangan dana PNPM hingga Rp5,8 miliar itu diduga disalurkan melalui kelompok simpan pinjam fiktif. Dengan rincian Rp5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp93, 4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan.
Data Pinjaman UPK Baureno oleh Tiga Tersangka :
1. Mahfud (Ketua) pinjaman awal Rp48 juta dan pinjaman akhir Rp196,3 juta
2.Dita Suryani (Sekretaris) pinjaman awal Rp1,3 miliar dan pinjaman akhir Rp5,5 miliar
3.Sri Anjayani (Bendahara) pinjaman awal Rp 8 juta dan pinjaman akhir Rp 32,4 juta.










