Probolinggo, restorasihukum.com – Samsul Anwar (41) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading diamankan petugas Polres Probolinggo lantaran membuat petasan dan siap edar.
Barang bukti yang diamankan petugas dari rumah tersangka, 20 kg potasium, 50 kg belerang, 12 kg brown, 10 kg arang halus, 2 karung sumbu petasan, 4 karung selongsong petasan kecil, 1 karung selongsong petasan besar, 1 buah balok kayu, 1 karung petasan siap pakai, dan 15 kg obat petasan yang sudah jadi.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan mengatakan bahwa, pelaku sudah lama menjadi DPO Satreskrim Polres Probolinggo, tentang tindak pidana handak.
Sementara untuk pelaku siapa yang penyuplai bahan potasium pada Samsul, saat ini masih menjadi buruan petugas.
AKBP Iwan mengungkapkan bahwa, “Pelaku sengaja produksi untuk dijual pada bulan Puasa dan jelang lebaran, pelaku lama yang sudah kita DPO”.
Demi keselamatan, Polisi mengimbau, agar warga segera menghentikan proses pembuatan petasan, pasalnya ancaman hukuman kepada pelaku yang membuat tergolong sangat berat, yakni Undang-Undang darurat, nomor 12, tahun 1951, pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara saat penangkapan kepada petugas, Samsul mengaku membuat petasan untuk perayaan lebaran, dan bulan Ramadan. Karena menurutnya harga jual petasan ketika puasa dan menjelang lebaran, harganya bisa 2 kali lipat. (yd)








