Tuban, restorasihukum.com – Razia dengan sasaran pabrik minuman keras jenis Arak akan terus dilakukan oleh petugas gabungan secara rutin.
Dan Untuk membuat pelaku jera diharapkan kerja sama dari pihak kepolisian untuk menindak produsen Arak tersebut dengan UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Petugas gabungan dari aparat kepolisian Polres Tuban, Satpol PP dan juga anggota TNI, Selasa, melakukan penggerebekan pada sebuah bunker yang berada di bawah rumah milik Santam (57), warga Dusun Krajan Dalem, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penggerebekan ini dilakukan pada rumah yang memiliki ruangan bawah tanah tersebut lantaran masih melakukan produksi minuman keras (Miras) jenis Arak, besar dugaan mampu memproduksi ratusan liter Arak setiap harinya.
Pengrebekan pabrik minuman keras tradisional tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang masih sering mencium adanya produksi Arak dari kawasan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban. Sehingga petugas melakukan razia untuk memberantas produsen Arak yang adai di Kabupaten Tuban.
Kemudian puluhan petugas melakukan pencarian sejumlah titik yang disinyalir masih melakukan produksi Arak dengan cara sembunyi-sembunyi. Saat melintasi rumah milik Santam itu petugas curiga lantaran mencium bau Arak yang sangat menyengat.
Petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan rumah besar tersebut dengan melakukan pengecekan sekitar gudang dan juga beberapa ruangan. Meski gudang dalam kondisi kosong namun bau Arak yang tidak bisa disembunyikan dari penciuman.
Dalam penggerebekan itu aparat gabungan nyaris terkecoh saat melakukan pemeriksaan semua ruangan rumah dan juga gudang karena dalam keadaan kosong. Petugas yang mengikuti bau dari minuman keras tradisional itu akhirnya menemukan tempat produksinya yang ada di bawah tanah.
Informasi yang didapat pintu masuk menuju bunker tersebut oleh pemilik rumah ditutup dengan menggunakan lemari. Tak mau kalah petugaspun langsung menggeser lemari tersebut.
Dan ketika lemari itu digeser petugas sangat kaget lantaran terdapat pintu kecil yang menghubungkan dengan bunker yang di dalamnya terdapat ratusan liter Arak dan juga peralatan produksinya.
Daryuti, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa dari razia ini petugas berhasil mendapatkan barang bukti delapan drum Arak yang sudah jadi dan juga peralatan produksinya. Dan sekarang semua barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Dr)









