Poso, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali menunjukkan komitmennya memperluas akses peradilan melalui pelaksanaan sidang keliling di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Sidang di luar gedung pengadilan ini digelar sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, dua majelis hakim PN Poso memeriksa 38 berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Morowali.
Sumber: restorasihukum.com
Pelaksanaan sidang turut didukung penuh oleh tim kepaniteraan dan kesekretariatan PN Poso, yang memastikan seluruh proses administrasi dan teknis berjalan lancar.
Sidang berlangsung tertib dan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang langsung di dalam area Lapas memberikan efisiensi yang signifikan, terutama karena tidak memerlukan pemindahan tahanan ke gedung pengadilan. Selain itu, hak-hak hukum para terdakwa tetap terjamin melalui proses persidangan yang proporsional dan transparan.
Program sidang keliling juga menjadi wujud konkret PN Poso dalam menghilangkan hambatan geografis dan administratif yang kerap dialami masyarakat, termasuk warga binaan. Dengan menghadirkan majelis hakim langsung ke lokasi, PN Poso menegaskan bahwa layanan keadilan harus hadir di mana pun masyarakat membutuhkannya.
PN Poso berharap pelaksanaan sidang keliling ini tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat prinsip bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun kondisi sosial mereka.(Red)












