Surabaya, restorasihukum.com – Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim membuka layanan pembuatan paspor secara langsung (walk-in) bagi masyarakat umum. Layanan ini digelar di Gedung Mahameru, Polda Jawa Timur, selama dua hari, yakni Senin (23/6) hingga Selasa (24/6/2025).
Kegiatan bertajuk “Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri” ini menyediakan total 1.079 kuota pembuatan paspor, terdiri dari 579 kuota pada hari pertama dan 500 kuota di hari kedua. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tanpa perlu pendaftaran daring.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kesulitan mendapatkan kuota pendaftaran melalui sistem e-paspor,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, di lokasi.
Syarat dan Biaya Layanan
Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan seperti:
- Untuk pemohon baru: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
- Untuk penggantian paspor: KTP dan paspor lama.
- Untuk anak-anak: KTP orang tua, KK, akta lahir anak, dan buku nikah.
Biaya paspor dibedakan berdasarkan jenisnya:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp. 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp. 950.000
Kombes Pol Ari Wibowo, Kepala Biro SDM Polda Jatim, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergitas nyata antara Imigrasi dan Polri dalam menghadirkan pelayanan langsung yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita hadir bukan hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tapi mendekatkan pelayanan itu langsung ke tengah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga tanpa ego sektoral, sebagaimana arahan Presiden RI agar pelayanan publik makin efektif dan efisien.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan paspor untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Ini momen tepat untuk membuat paspor baru atau mengganti paspor lama secara mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari upaya memperluas pemahaman publik tentang prosedur paspor yang benar, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian, imigrasi, dan masyarakat. (Red)













