Polisi Menangkap Guru Honorer Yang Mencetak Dan Mengedarkan Uang Palsu

0
182

Jambi, restorasihukum.com – Maraknya peredaran uang palsu di kabupaten Kerinci,Jambi. Polres Kerinci berhasil menangkap seorang perempuan bernama NF seorang guru honorer di salah satu sekolah swasta di kabupaten Kerinci, pengedar uang palsu yang selama ini telah meresahkan masyarakat kabupatn Kerinci,(16/02).

      Kelakuan guru perempuan ini benar-benar tak patut ditiru. Beralasan faktor ekonomi, ia nekat mencetak dan mengedarkan puluhan lembar uang palsu di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi.

      Berdasarkan informasi, NF yang merupakan warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 16 Februari 2017 sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan guru muda di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pesisir Bukit itu berdasarkan laporan warga.

      Seorang pemilik warung di Desa Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci melapor telah mendapatkan uang palsu dari NF. Uang tersebut dibelanjakan NF untuk membeli pulsa

       Dari keterangan tersangka, ia mengaku tak hanya mengedarkan, namun juga mencetak sendiri puluhan lembar uang palsu. Dan telah lama melancarkan aksinya diseputaran kabupaten kerinci, pelaku mengaku mencetak uang palsu tersebut dan mengedarkannya di seputaran kabupatn kerinci. Tersangka beralasan aksi nekatnya karena faktor ekonomi.

     “Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 41 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Satu lembar katanya sudah dibelanjakan, dan juga berhasil menyita, Uang kertas sejumlah Rp. 2.050.000 dengan seri SUF651613, 1 buah gunting kertas, 1 Unit laptop thosiba, dan 1 unit printer canon.” tutur Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan di Kerinci, Jumat, 17 Februari 2017.

      Atas kelakuannya itu, NF bakal dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 subsidair Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

      Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan,SH  menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten kerinci dan kota Sungaipenuh, untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu,” ungkap kasat rekrim polres kerinci Iptu Dedi Kurniawan,SH.(by/red)

    

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here