Kediri, restorasihukum.com – Pascatragedi kecelakaan bus ugal-ugalan yang menelan banyak korban beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap operasional bus di wilayah hukumnya.
Satlantas polres kediri menerapkan strategi pengawasan tertutup dengan menurunkan petugas berpakaian preman guna memantau langsung perilaku pengemudi bus di jalan raya. Langkah ini dilakukan agar pengemudi tidak menyadari kehadiran petugas saat melakukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen menindak tegas bus-bus yang ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kendaraan besar seperti bus memiliki potensi risiko yang sangat tinggi apabila dikemudikan secara tidak tertib. Pelanggaran sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan fatal dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini murni demi keselamatan bersama, baik penumpang bus maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
AKP Tutud menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bus akan langsung dikenai sanksi tilang. Penindakan tersebut akan diberlakukan selama dua bulan sejak pelanggaran pertama sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera.
“Apabila setelah ditilang masih melakukan pelanggaran, maka penindakan selanjutnya adalah penahanan kendaraan,” tegasnya.
Selain langkah represif, Satlantas Polres Kediri Kota juga memberikan perhatian pada peningkatan kinerja personel. AKP Tutud menyebut pihaknya akan memberikan penghargaan khusus kepada anggota yang berhasil menindak pelanggaran bus di lapangan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kerja.
Di akhir pernyataannya, AKP Tutud mengimbau seluruh pengemudi bus agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Saya minta para pengemudi bus untuk taat aturan dan tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(Red)













