Kediri, restorasihukum.com – Dalam razia terkait pemeriksaan kelayakan jalan menjelang Hati Raya tahun ini, Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja Kediri, Jawa Timur, menemukan kendaraan yang tidak layak jalan.
Dengan temuannya itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta petugasnya untuk mendata kendaraan yang diketahui tidak layak jalan tersebut.
Yang kemudian nantinya, dinas akan melaporkan ke provinsi untuk kendaraan angkutan umum baik AKDP ataupun AKAP, sebab mereka yang mengeluarkan izin trayek
Ferry Djatmiko juga mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan ini sengaja dilakukan. Selain menindaklanjuti instruksi dari kementerian, ia juga ingin memastikan kondisi kendaraan untuk angkutan penumpang.
Dimana untuk armada angkutan Lebaran, ini perlu adanya kesiapan, sehingga di lakukan operasi, mulai kelengkapan surat kir, ban, sampai kaca.
Menurut Ferry, pemeriksaan itu sendiri dilakukan guna mengetahui kendaraan angkutan umum tersebut layak jalan atau tidak. Hal itu penting, sebab berhubungan dengan keselamatan penumpang.
Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat sejumlah kendaraan yang ban-nya tidak layak, sebab sudah pecah. Dimungkinkan, ban itu sudah divulkanisir lebih dari dua kali, sehingga ban dalam kondisi hampir pecah.
Dalam hal ini sopir kendaraan antar kota dalam provinsi itu hanya diberikan surat teguran, agar ban yang digunakan itu segera diganti dengan ban baru. “Yang tidak sesuai, tidak diperbolehkan berangkat. Kami stop, dan penumpang ditempatkan di bus yang sesuai,” jelas Ferry. (dd)










