Nias Selatan< restorasihukum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan Daerah Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku persetubuhan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku, Sokhinihaogo Telaumbanua (59) warga Desa Silima Banua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah tempat pemandian umum di Desa Silima Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Antony Tarigan, menyampaikan pelaku diringkus di rumahnya dimana sebelumnya Polisi tengah beberapa kali melakukan Penangkapan sebelumnya. Namun ia selalu berhasil melarikan diri.
Diduga kuat telah menyetubuhi korban berinisial MG sebanyak satu kali dimana korban masih berumur 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah menengah pertama sebagai pelajar dan tinggal bersama orang tuanya di desa silima banua kecamatan somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Korban di setubuhi satu kali di tempat pemandian umum di Desa Silima banua tepat pada pukul 11.00.wib secara paksa. katanya
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat itu korban diminta secara paksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
Setelah selesai aksi bejat pelaku memberikan uang Rp. 100.000 kepada korban. Berselang Dua hari korban mengalami suatu kelainan yang tidak biasa dimana korban dilihat orang tuanya sakit dan terbaring di tempat tidur menjadi pendiam, trauma dan menyimpan ketakutan yang mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan adanya kerusakan pada alat kelamin korban”.
“Dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan adanya kerusakan pada alat kelamin korban”.
Beberapa hari kemudian korban mengakui semua kejadian yang telah menimpa dirinya setelah dibujuk dan di semangati oleh orang tuanya.
Mendengar hal itu, maka orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nias Selatan untuk meminta keadilan. jelasnya
Kepada Tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 yo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016,tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kepada Tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 yo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016,tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Terpantau, Usai penangkapan, pihak Satreskrim Polres Nias Selatan memeriksa tersangka, merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan melengkapi pemberkasan.
“Dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 pasal 81 , mengatur bahwa tiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) menyebut bahwa tiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Dilanjutkan pada ayat (2), apabila kejahatan pencabulan terhadap anak dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku umum. (al)







