Polres Tuban Tangkap Penadah Curanmor

0
241

Tuban restorasihukum.com – Dengan tertangkapnya pelaku dan juga penadah motor hasil curian antar kota, petugas Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sedikitnya tujuh motor dari tangan pelaku, Senin (22/09/2014). Selain sebanyak tujuh motor, petugas juga berhasil menangamankan beberapa lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dari Hidayat, yang merupakan penadah sepeda motor curian itu. Kini semua barang bukti sudah diamankan di Polres Tuban bersama dengan pelaku.

       Data yang dihimpun RHN, sebanyak tujuh sepeda motor yang diamankan oleh anggota Opsnal II Sat Reskrim Polres Tuban itu semuanya merupakan hasil curian dari wilayah Kabupaten Tuban. Saat melakukan pencurian, pelaku yang bernama Arifin bersama dengan pelaku lain yang saat ini masih buron. “Untuk TKP ada di Kecamatan Bancar, Kerek, Tambakboyo, dan beberapa kecamatan lainnya termasuk wilayah kota. Pelaku keliling mencari korban dengan berboncengan,” ungkap AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban sambil menunjukkan barang bukti motor yang diamankan.

       Sementara itu, dalam menjual motor hasil curian Hidayat sebagai penadah juga telah menyiapkan STNK yang telah dibeli dari seseorang. Kemudian STNK yang telah dibeli itu oleh pelaku dirubah nomer mesinnya menyesuaikan dengan sepeda motor yang telah dicuri. “Mereka merubah nomer mesin maupun nomer rangka pada STNK dengan menggunakan pensil sesuai dengan motor yang dicuri. Mereka mengaku mendapatkan STNK dari temannya,” terang Kapolres Tuban yang pernah menjabat Kapolres Madiun Kota itu.

       Pelaku sengaja menjual kendaraan hasil curian itu dengan menggunakan STNK yang telah dirubah tersebut supaya harga jual lebih tinggi. Biasanya penjualan sepeda motor hasil curian itu dengan disertakan STNK dijual seharga Rp 2,6 juta setiap unitnya. “Untuk penjualannya pusat di Jawa Tengah. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menuntut kemungkinan masih akan mengambang wilayah lainnya,” pungkasnya.

      Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menangkapn komplotan pelaku dan pendah pencurian kendaraan sepeda motor antar Kota yang selama ini sudah sering kali beraksi dan meresahkan warga Tuban. Pelaku Curanmor itu adalah Ahmad Arifin (25), warga Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jateng dan Hidayat (38), warga Sidirejo, Kecamatan Sedan, Rembang, Jateng. Sedangkan tiga pelaku lain dari komplotan itu sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.( Nn )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here