Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dana otonomi khusus (Otsus) Papua dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Dalam forum tersebut, Ribka menjelaskan bahwa dana Otsus merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan di Papua. Berbagai program telah dijalankan melalui dana tersebut, mulai dari pemberian beasiswa dalam dan luar negeri, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan seperti pembangunan dan penguatan Puskesmas. Namun demikian, ia mengakui capaian tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi secara terintegrasi dalam satu sistem data yang utuh.
“Memberikan beasiswa luar negeri, dalam negeri. Ini salah satu bagian dari program amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian pembiayaan perbaikan sekolah, pembiayaan guru. Kemudian kesehatan, banyak Puskesmas juga yang dibiayai dari dana otonomi khusus. Cuma hari ini persoalannya mungkin kita belum menyiapkan data,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas tengah mengembangkan sistem interoperabilitas data. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai platform guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Otsus.
Ribka menekankan, data yang kuat menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam mendorong kebijakan Satu Data Indonesia yang tengah dikembangkan lintas kementerian dan lembaga.
Dengan integrasi sistem tersebut, diharapkan pengelolaan dana Otsus dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, serta terukur. Ia juga menggarisbawahi pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola dana tersebut.
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa semangat Otsus merupakan bagian dari upaya reformasi untuk menjawab ketertinggalan pembangunan di Papua. Implementasi Undang-Undang Otsus mencakup berbagai kebijakan afirmatif, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemberdayaan Orang Asli Papua, serta pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah.
“Semangat Otsus adalah menghadirkan keadilan dan percepatan pembangunan bagi Papua,” pungkasnya.(Red)













