Sidoarjo, restorasihukum.com – Pansus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Sidoarjo DPRD Sidoarjo mendatangi Balai Monitoring Frekwensi dan Orbit Satelit (Balmon) Kemenkominfo di Surabaya.
Namun kedatangannya di kejutkan dengan adanya Radio Siaran Pemerintah Kabupaten (RSPK) Sidoarjo yang sudah bertahun-tahun mengudara, ternyata tak mempunyai kanal frekwensi.
Seperti yang di katakan Ketua Pansus LPPL Sudjalil, bahwa “Kami kaget, kok bisa radio milik pemerintah dan dibiayai oleh Pemkab Sidoarjo, malah izinnya belum lengkap”.
Menurut Sudjalil, kedatangan Pansus LPPL Radio ke Balmon Kemenkominfo sebelum Raperda itu disahkan memang di sengaja, karena penyediaan kanal frekwensi itu rentetannya dengan izin penyiaran. “Dari pihak Balmon Kemenkominfo menjelaskan jika sebenarnya sudah disediakan kanal frekwensi bagi RSPK Sidoarjo sejak tahun 2010 lalu, tidak pernah diurus,” terangnya.
Sudjalil menambahkan, Perda LPPL RSS tidak ada kaitannya dengan perizinan radio. Meski demikian, pihaknya mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola radio milik pemkab itu segera menyelesaikan izin-izinnya.
“Awalnya Dishub mengaku semua izin penyiaran radio sudah beres. Namun, setelah adanya temuan seperti ini sudah disampaikan. “Dishub segera mengurus kekurangan izin radio setelah Perda ini disahkan,” paparnya.
Untuk di ketahui, raperda LPPL Radio ini dibuat sebagai payung hukum untuk anggaran radio. Syarat didirikannya LPPL Radio itu harus ada Perdanya.
Pansus LPPL Radio sepakat jika RSPK akan diganti nama Radio Suara Sidoarjo (RSS). “Setelah Perda ini disahkan nama lembaga radio dirubah RSS,” pungkasnya. (sgt)










