Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menggelar acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan peradilan yang berintegritas, mudah diakses, dan responsif terhadap masyarakat. Acara yang berlangsung di ruang sidang utama PN Pacitan, pada Jum’at (09/01/2026)
Bertempat di daerah dengan kondisi geografis yang menantang, yakni perbukitan dan garis pantai yang panjang, PN Pacitan terus berupaya untuk memastikan akses pelayanan peradilan yang berkualitas, adil, dan tepat waktu.
Komitmen Integritas dalam Pelayanan Peradilan
Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dalam lingkungan peradilan, terutama di daerah yang masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kejujuran. Ia mengingatkan bahwa Pakta Integritas yang ditandatangani harus dapat diterapkan secara nyata dalam keseharian aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Integritas bukan hanya kewajiban institusional, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Benedictus Rinanta.
Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh aparatur PN Pacitan mencakup komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga transparansi, serta memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil dan akuntabel.
Perjanjian Kinerja untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan
Selain Pakta Integritas, penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap target kinerja dapat tercapai dengan baik. Perjanjian ini mencakup sasaran kinerja yang terukur dan berkelanjutan, dengan harapan dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kualitas pelayanan publik.
Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan pembacaan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua, Wakil Ketua, hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh pegawai PN Pacitan. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, menggambarkan tekad bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Pengingat Pentingnya Disiplin Kerja
Sebelum menutup acara, Ketua PN Pacitan juga mengingatkan seluruh hakim dan aparat pengadilan untuk selalu memedomani berbagai peraturan penting yang telah ditetapkan, seperti PERMA Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta PERMA Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atau Whistleblowing System. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme dan disiplin di seluruh tingkatan peradilan.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, PN Pacitan menunjukkan komitmen kuat untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga integritas dalam setiap aspek pekerjaan peradilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai.(Red)













