Polresta Malang Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

0
9

Kota Malang, restorasihukum.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim membongkar sebuah arena yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial,” tegasnya.

Menurut Kombes Nanang, praktik sabung ayam memiliki dampak luas dan merugikan. Selain menyiksa hewan yang dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, kegiatan tersebut juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

“Para pelaku bisa mengalami kerugian besar, dan secara psikologis kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, aktivitas perjudian dapat menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik, dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif di sekitar lokasi.

Segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur penyiksaan hewan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas Kombes Nanang.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here