Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Senilai Rp2,5 Miliar

0
177

         Kapolres Mojokerto, AKBP Bambang Widiatmoko mengatakan,’’ modus tersangka dengan membujuk dan merayu korban dapat diangkat menjadi PNS pemprov Jatim tanpa tes. “Korban diminta menyerahkan antara Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap orang,” ungkapnya, Kamis (27/08/2015).

        Masih Kapolres, selain tersangka membujukrayu korban untuk menjadi seorang PNS di Pemprov Jatim tanpa tes, tersangka juga mengaku mempunyai link di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemprov Jatim. Dari hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka tersebut,  sedikitnya ada 700 orang korban, 150 korban warga Kota Mojokerto.

         Nilai kerugian mencapai Rp2,5 miliar, dalam kasus ini tidak ada pejabat Pemprov Jatim yang terlibat, dengan dibuktikan surat edaran dari BKD Pemprov Jatim yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan edaran adanya penerimaan pegawai untuk SKPD Peprov Jatim. Mengenai surat yang ditunjkan tersangka itu adalah palsu, hanya untuk menyakinkan korbannya.” katanya.

         Dua tersangka yakni, SHR (62) warga Lingkungan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan MHD (66) warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keduanya dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (pdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here