Surabaya, restorasihukum.com — Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melalui Satuan Samapta Polda Jawa Timur menindak empat pemuda yang diduga terlibat aksi vandalisme di kawasan bawah jembatan viaduk Gubeng, Surabaya.
Para terduga pelaku diamankan dan kemudian menjalani pembinaan berupa sanksi sosial di Liponsos Keputih sejak pukul 07.30 WIB hingga selesai pada Minggu (12/4/2026). Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga fasilitas publik.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Erika Putra, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan hukum.
Menurut Erika, para pemuda tersebut mengakui baru sekali melakukan aksi vandalisme. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kelompok yang lebih luas.
“Pengakuan mereka menjadi awal pemeriksaan, namun kami tetap melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi vandalisme dilakukan dengan cara mencoret dan mengecat dinding fasilitas umum menggunakan cat semprot jenis pilox. Aksi tersebut diduga sebagai bentuk ekspresi yang tidak tepat sehingga merugikan masyarakat dan merusak estetika kota. Keempat pemuda tersebut diketahui merupakan warga Kenjeran, Surabaya, dengan usia sekitar 20 hingga 21 tahun dan belum pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Selain pembinaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku seperti telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum, termasuk vandalisme. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya kota yang aman dan tertib.(Red)














