Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

0
72

Surabaya, restorasihukum.com – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang merusak infrastruktur kota dan sempat viral di media sosial. Dua kasus berbeda berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim, masing-masing terkait pencurian kabel PJU (Penerangan Jalan Umum) dan kabel jaringan Telkom.

Dua tersangka pencurian kabel PJU, masing-masing MI (43), warga Tambak Dalam Asemrowo, dan MD (52), warga Simorejo Sari B Sukomanunggal, ditangkap setelah beraksi pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB di Jalan Bubutan, tepatnya depan Kampung Maspati.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke gorong-gorong untuk mencari titik kabel sebelum memotong dan menariknya ke permukaan.

“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” ujar Kombes Luthfi.

Kombes Luthfi menuturkan bahwa pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol.

“Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tegasnya.

Selain pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya juga mengungkap pencurian kabel Telkom yang dilakukan oleh tiga tersangka pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5.

Tiga tersangka C.A (47), J.M (30), dan B.S (49) ditangkap pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya. Sementara seorang pendana berinisial A.G masih berstatus DPO.

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda yakni tersangka C.A sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat penggalian, tersangka J.M sebagai pengamanan lapangan dan perapian sisa galian, dan tersangka B.S yang mengondisikan lokasi dan menutup bekas galian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A terkait arahan penggalian dari A.G. Pada 8 Oktober 2025, para pelaku melakukan survei lokasi dan bahkan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, dan satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kombes Luthfi menegaskan bahwa pencurian kabel berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, dan keselamatan masyarakat.

“Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya memastikan patroli dan pengamanan di lokasi rawan akan diperketat dan kedua tersangka pencurian kabel PJU dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here