Surabaya,restorasihukum.com – Berdasarkan “surat Tanda Terima Laporan polisi Nomor: STTLP/ 643/B/V/2015/SPKT/JATIM/RESTABES/SBY” atas dugaan kasus penipuan dan atau pengelapan (pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP) dengan terlapor bernama Acmad Udin Latukonsina dan pelapor Suyanto Karyono.
Diduga kuat polrestabes Surabaya kurang serius dalam menangani kasus tersebut, sampai berita ini diterbitkan pihak polrestabes belum juga menangapi surat yang sudah dilayangkan oleh media restorasihukum.com terkait kasus tersebut yang hingga saat ini belum juga ada kejelsan bagaimana status terlapor mengingat kasus tersebut sudah 5 (lima) bulan berjalan.
Saat dikonfirmasi di bagian umum selaku penerima surat dari media restirasihukum.com dan atau media cetak Restorasi Hukum Nasional (RHN) melimpahkan kasus tersebut pada pihak Reskrim Yang menangani kasus tersebut, sedangkan saat dikonfirmasi di Reskrim melimpahkan pada penyidik, dan dari penyidik wartawan media ini kembali dipimpong pada Kasat Reskrim karena menurut penyidik belum ada perintah dari Kasat Reskrim.
Sunggu ironis kinerja dari polrestabes untuk menangani kasus penipuan dan atau penggelapan sudah 5 (lima) bulan belum juga tuntas dan adanya kejelasan bahkan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) diduga belum juga di sampaikan kekejaksaan negeri (Kejari) ada apa sebenarnya dengan kasus tersebut sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di pihak pelapor yang sangat dirugikan akan kasus tersebut. Rd/Nn







