Jakarta, restorasihukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia membangun Laboratorium Sosial Sains Kepolisian di kompleks Akademi Kepolisian, Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah, sebagai pusat penelitian model pemolisian guna menghasilkan kebijakan yang presisi.
Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan pembangunan laboratorium tersebut merupakan langkah strategis dalam merespons perubahan zaman yang dipengaruhi revolusi digital, dinamika geopolitik global, serta transformasi sosial yang berkembang pesat.
Menurutnya, kompleksitas perubahan saat ini menuntut Polri untuk mengembangkan pendekatan yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga teruji melalui realitas sosial di lapangan.
Laboratorium Sosial Sains Kepolisian ini dirancang sebagai ruang integratif yang menjembatani teori dan praktik. Melalui pendekatan berbasis data, analisis ilmiah, serta simulasi kondisi faktual, fasilitas ini akan menjadi pusat pengujian berbagai model pemolisian.
Selain itu, keberadaan laboratorium diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pendekatan yang adaptif, prediktif, serta berbasis bukti (evidence-based policing).
Dedi menambahkan, laboratorium ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang eksperimen, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran untuk membentuk karakter personel Polri yang unggul, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, pembangunan fasilitas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan profesionalitas serta pemuliaan profesi kepolisian melalui penguatan riset dan pengembangan ilmu kepolisian.
Dengan fondasi akademik yang lebih kuat, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan praktik kepolisian yang semakin ilmiah, transparan, dan akuntabel.(Red)











