Blitar, restorasihukum.com – Petugas Polsek Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur berhasil menggagalkan pencurian kayu hutn di wilayah setempat.
Dalam penggerebekan itu sopir dan penadahnya diamankan, sedang pencurinya, Krt (46), warga Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, berhasil kabur.
Selain itu truk beserta muatannya, Yakni, kayu mahoni sebanyak 80 batang, dengan berbagai ukuran juga ikut diamankan.
AKP Wisnu Wardana, Kabag Humas Polres Blitar mejelaskan bahwa kayu-kayu itu dicuri dari hutan Serang
Terungkapnya pencurian kayu senilai Rp 40 juta itu, menurut Wisnu berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada truk keluar dari hutan Serang.
Selanjutnya oleh petugas Polsek Panggungrejp, truk nopol KT 8609 BW itu dihadang di perbatasan Desa Serang. “Truk itu melaju dari arah selatan ke utara, yakni arah Kota Blitar. Dan di situ hanya ada sopir dan pembeli kayu di atas truk yang akhirnya, kami hentikan. Namun, karena tak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), maka truk beserta isinya kami amankan,” ungkap Wisnu.
Sementara berdasarkan keterangan pembelinya, kayu itu dibeli dari Krt itu hasil hutan, yang dicuri dari petak 66, resort pemangku hutan (RPH) Serang, dan badan kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Lodoyo Timur. Namun, saat penggerebekan di rumahnya Krt keburu kabur.
Wisnu menambahkan rencananya, kayu-kayu itu akan dibawa pulang ke rumah pembelinya,dengan tujuan untuk dijual kembali.
Saat ini, sopir truk, Wiwit Giantoro (42), warga Dusun Jeding, Desa Kaligambar, Kecamatan Panggungrejo, dan penadahnya, Wigik (46), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, diamankan di Polsek Panggungrejo.(dr)








