Jombang, restorasihukum.com – Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Jombang di datangi puluhan buruh dari PT Venesia Foot Wear Jombang.
Kedatangan mereka ini adalah untuk mengadukan kebijakan sepihak pihak manajemen yang akan memotong upah buruh dengan alasan untuk biaya medical check up (tes kesehatan) sebesar Rp 86 ribu.
Di depan ratusan buruh tersebut, Kabid Hubungan Industry dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, Fanani, mengaku sudah mendengar kebijakan tersebut. Dia menegaskan bahwa rencana perusahaan memotong gaji karyawan untuk medical check up adalah pelanggaran hukum.
“Kami sudah peringatkan agar Manajemen PT Venesia Foot Wear tidak menerapkan aturan itu. Jika rencana tersebut tetap berjalan, kita akan tindak tegas,” Tegas Fanani.
Sementara terkait dengan unjuk rasa yang di lakukan itu, para buruh menilai, kebijakan pabrik sepatu yang berlokasi di Kecamatan Bareng itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menolak kebijakan itu. Makanya hari ini kami mengadukan permasalah tersebut ke Dinsosnakertrans,” ujar Bagus Santoso, koordinator tim advokasi buruh PT Venesia Foot Wear.
Bagus juga mengungkapkan bahwa pada 6 April lalu perusahaan mengeluarkan informasi tentang adanya kegiatan medical check-up kepada semua karyawan dengan nomor surat 01/VFW/PERS/V/15.
Dimana dalam surat itu diterangkan bahwa semua karyawan, kecuali buruh wanita yang hamil usia 7 bulan keatas, wajib ikut tes kesehatan. Sedangkan untuk biaya, upah buruh dipotong sebesar Rp 86 ribu.
Dengan suara keras dan nada tinggi Bagus mengatakan, “Perusahaan harusnya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kegiatan medical check up itu. Bukannya memotong gaji. Apalagi, kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan buruh. Semua keputusan secara sepihak”.
Menurut Bagus PP nomor 08 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah mengatur pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya bisa dilakukan perusahaan bila menerima surat kuasa dari buruh. Sehingga apa yang di rencanakan PT Venesia Foot Wear yakni dengan memotong gaji atau upah buruh untuk biaya medical check up, batal demi hukum.
Pembatalan ini juga diatur dalam PP tersebut, yaitu pasal 22 ayat 4. Kalau perusahaan tetap melakukan potongan tanpa ada kesepakatan dari buruh, sama dengan melanggar hukum.
“Untuk itulah kami minta Dinsosnakertrans memberikan tindakan tegas terhadap manajemen PT Venesia Foot Wear,” tandasnya.(sprt)








