POTRET BURAM JL. THAMRIN LAWANG: RAMBU HANTU, TROTOAR JADI PASAR, KABEL LABA-LABA HINGGA JPO NGANGGUR

0
26

Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum Temukan Tumpukan Pelanggaran PSU Sepanjang Jl. Thamrin, Lawang_

MALANG, restorasihukum.com – Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang memprihatinkan. Tim Ungkap Fakta Yuridis media siber https://restorasihukum.com menemukan minimal 5 jenis pelanggaran sekaligus sepanjang Jl. Thamrin, mulai selatan Pasar Lawang hingga area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), 1 Juni 2026.

Penelusuran dilakukan setelah menerima laporan warga terkait trotoar yang tidak berfungsi dan rawan kecelakaan.

1. Rambu “Hantu” Ketutup Reklame di Selatan Pasar
Di Jl. Thamrin No 54, tepat selatan Pasar Lawang, berdiri rambu lalu lintas bulat warna putih polos tanpa simbol. Rambu tersebut tertutup tiang reklame air minum Cleo yang nancep di trotoar. Lebih parah, mobil pickup masih leluasa parkir menaiki trotoar.

“Rambu nggak ada isinya + ketutup reklame. Pengendara dari arah Surabaya pasti bingung. Trotoar juga dipakai parkir, pejalan kaki ke jalan raya,” kata tim https://restorasihukum.com.

2. Kabel Laba-laba & Pohon Liar di Tengah Jalan
Masuk Jl. Thamrin No 83, kabel listrik dan fiber optik menjuntai kusut tanpa kerapian. Beberapa kabel nyangkut ke dahan pohon besar. Kondisi ini rawan korslet, putus saat hujan, dan menghalangi mobil tinggi.

3. Trotoar Jadi Pasar + Sampah Menumpuk di Utara JPO
Di sisi utara, lebih dekat Pasar Lawang dan JPO, trotoar beralih fungsi total. Pedagang sayur gelar dagangan di atas marka trotoar. Sisa sayur, plastik, dan lumpur menyumbat saluran drainase. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, selip-selip di antara motor.

“JPO ada tapi nggak dipakai. Orang milih nyebrang bawah. Trotoarnya sendiri udah kayak pasar becek,” ujar warga sekitar.

4. Baliho Kosong Raksasa di Atas JPO
Baliho berukuran besar di atas JPO Lawang kondisinya kosong, rangka berkarat, dan lampu sorot mati. Kondisi ini dinilai merusak estetika “Kota Bunga” Lawang sekaligus rawan roboh.

5. Baliho Rokok Peringatan Kepotong
Baliho rokok di kawasan tersebut masih ditemukan dengan tulisan peringatan “AKSIN” yang terpotong. Padahal PP 28/2024 mewajibkan peringatan kesehatan 20% bidang iklan lengkap dengan gambar.

*Tanggung Jawab Siapa?*
Berdasarkan Permen PUPR No. 9/2021, trotoar, drainase, rambu, dan JPO adalah PSU yang perawatannya menjadi wewenang Pemkab Malang setelah diserahterimakan. Untuk kabel, PLN dan provider wajib merapikan. Reklame + baliho rokok masuk ranah Satpol PP sesuai Perda.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Dishub, DPUPR, Satpol PP, DLH Kabupaten Malang, dan PLN ULP Lawang masih dilakukan. Tim https://restorasihukum.com akan terus memantau tindak lanjut penertiban.

“Kami berharap berita ini jadi atensi Pemkab Malang. PSU bukan cuma soal fisik, tapi soal keselamatan warga dan kepatuhan hukum,” tutup tim.

Catatan Redaksi
Foto-foto dokumentasi dan koordinat titik diambil Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com pada 1 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Berita ini akan diperbarui jika ada klarifikasi resmi dari instansi terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here