Jakarta, restorasihukum.com – Kedudukan keris dalam hukum Indonesia kembali menjadi sorotan seiring perdebatan mengenai statusnya di bawah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebagai pusaka budaya, keris dikenal tidak hanya sebagai simbol status sosial dan identitas budaya, tetapi juga mengandung nilai historis, filosofis, dan spiritual yang mendalam bagi masyarakat Nusantara.
Keris merupakan salah satu warisan budaya yang sarat akan nilai historis, filosofis dan spiritual. Sebagai karya tosan aji (besi mulia), keris memiliki makna simbolik yang mendalam bagi kehidupan Nusantara.
Sejarah mencatat, selain berfungsi sebagai simbol kebudayaan, keris juga digunakan sebagai senjata untuk pertahanan diri dalam peperangan antar kerajaan. Kondisi ini menimbulkan dilema hukum karena Undang-Undang Darurat 1951 secara umum melarang kepemilikan dan penggunaan senjata penusuk tanpa hak.
Pertanyaannya, apakah keris termasuk senjata penusuk yang harus dibatasi, atau justru benda pusaka yang perlu dilindungi dan dilestarikan?
Pengamat budaya dan hukum menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan pelestarian nilai budaya. Kesalahan tafsir terhadap kedudukan keris dapat berdampak pada masyarakat yang masih memegang tradisi kepemilikan pusaka, khususnya saat keris digunakan atau dibawa dalam konteks adat dan budaya.
Ruang Lingkup Keris
Sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia, keris mengandung nilai-nilai filosofis yang mencerminkan pandangan hidup, sistem kepercayaan, dan struktur sosial masyarakat pembuatnya.
Dalam konteks hukum dan kebudayaan modern, keris memperoleh legitimasi yuridis sebagai warisan budaya tidak benda yang diakui secara nasional maupun internasional, dan pengakuan ini membawa konsekuensi hukum terhadap upaya pelestarian serta pewarisan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Secara internasional, pengakuan terhadap keris ditandai dengan telah ditetapkannya Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity atau Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Takbenda Lisan dan Nonbendawi oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2005.
Dalam konteks hukum nasional, pengakuan termasuk perizinan terhadap keris tidak secara implisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan dan turunannya, namun ada beberapa peraturan yang setidak-tidaknya memberikan perlindungan terhadap warisan budaya.
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. Undang-undang ini, menegaskan kebudayaan diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Hal dimaksud, termuat Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, di mana sejalan makna dari keris yang lahir sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 2 memberikan pengertian mengenai benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Ditegaskan dalam Pasal 6, benda cagar budaya yang bersifat bergerak adalah benda Cagar budaya yang karena sifatnya mudah dipindahkan, misalnya keramik, arca, keris, dan kain batik.
Ketiga, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda). Peraturan ini, meratifikasi dari Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
Pengakuan tersirat tersebut, memperlihatkan perlindungan terhadap keris tidak hanya berorientasi pada fisiknya, tetapi juga pada nilai-nilai cipta rasa dan karsa yang menopang eksistensinya.
Secara harfiah, Keris sudah tidak terbantahkan masuk dalam lingkup warisan budaya takbenda, sekaligus benda cagar budaya bergerak yang merupakan bagian dari Kebudayaan.
Lantas apakah masuk pula dalam lingkup pengertian benda pusaka?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian benda pusaka tidak secara utuh dalam satu frasa, namun jika dipenggal tiap kata, maka benda dapat diartikan segala yang ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh), sedangkan Pusaka dapat diartikan harta benda peninggalan orang yang telah meninggal, seperti warisan.
Sehingga Benda Pusaka dapat diartikan, sebagai barang yang diturunkan dari nenek moyang dalam bentuk berwujud.
Menghubungkan keris, pengertian benda pusaka sudah tentu sejalan, karena keris merupakan warisan pengetahuan turun temurun dari nenek moyang.
Problematika Keris dan Korelasinya dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, lahir dari latar belakang atas keadaan yang mendesak dimana peraturan harus segera diadakan. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam konsideran undang-undang darurat tersebut.
Tujuannya, untuk membatasi peredaran kepemilikan senjata demi menjaga stabiltias ketertiban dan keamanan saat itu.
Peraturan ini, masih sangat eksis diterapka. Walaupun tentu, sudah berbeda kondisinya dengan tahun diterbitkannya Undang-Undang Darurat ini.
Roscue Pond melalui teorinya law as a tool of social engineering menegaskan bagaimana aturan hukum dipergunakan sebagai alat untuk merekayasa atau memperbarui masyarakat.
Dengan kata lain, hukum dipergunakan untuk kontrol sosial, tidak hanya mengatur, tetapi juga untuk mengarahkan masyarakat ke arah tatanan sosial yang lebih adil. Baik untuk kepentingan individu, dan kepentingan umum.
Maka itu, pembuat undang-undang merumuskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 menegaskan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Kemudian memberikan batasan/limitative yang tercantum dalam ayat (2) UU Darurat dimaksud, yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dari rumusan tersebut, tampak pembentuk undang-undang ingin mengontrol membatasi, atau mengarahkan masyarakat agar kepemilikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dilakukan dengan hak. Jika tanpa hak maka ancaman pidana setinggi-tingginya 10 Tahun.
Pembuat undang-undang mengkondisikan sedemikian rupa dengan tujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan kepada masyarakat.
Selain itu, pembuat undang-undang juga menyadari senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tidak selalu ditujukan untuk kejahatan, melainkan ada juga yang dipergunakan untuk hal-hal tidak melawan hukum seperti untuk keperluan kegiatan budaya, upacara adat, pertunjukan seni, atau koleksi pribadi.
Dalam konteks inilah, keris mendapatkan ruang hukum yang dapat dibilang ”istimewa”. Meskipun secara fisik termasuk senjata penusuk, namun penggunaannya dalam lingkup tataran adat dan tradisi masyarakat dapat dianggap sebegai perwujudan kebudayaan.
Dengan demikian, korelasi antara keris, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terletak pada dimensi penafsiran mengenai hak dan mens rea.
Seseorang yang membawa atau memiliki keris dalam konteks untuk ritual adat, pameran budaya atau warisan keluarga, pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana selama penggunaannya tidak bertentangan dengan hukum.
Sebaliknya, apabila keris tersebut digunakan untuk mengancam, menakuti, menganiaya, melukai atau melakukan tindak kekerasan, maka perbuatan tersebut jelas menjadikannya sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam KUHP.(Red)













