Progresif-Profetik: Jalan Sunyi di Tengah Kalatidha Keadilan

0
108

Jakarta, Restoraishukum.com – Di tengah krisis kepercayaan terhadap hukum yang kian nyata, sebagian kalangan menyebut situasi ini sebagai “kalatidha”—zaman edan—meminjam istilah pujangga Jawa, Ranggawarsita. Hukum dianggap kehilangan arah dan legitimasi. Ia kerap bertransformasi menjadi alat kekuasaan, bukan lagi penjaga keadilan. Fenomena “mafioso peradilan” menjadi potret buram ketika hukum dijalankan tanpa nurani, sekadar berlindung pada teks untuk melegitimasi praktik koruptif.

Lalu, masihkah hukum dapat menjadi jalan mulia dalam mengangkat martabat manusia? Jawabannya tidak terletak pada positivisme hukum yang kaku, tetapi pada keberanian untuk mendobrak kemapanan melalui pendekatan hukum progresif, dengan bimbingan nilai-nilai hukum profetik.

Kritik atas Positivisme dan Lahirnya Hukum Progresif

Legalistik dan teknokratik, hukum positif kerap dikritik karena lebih menekankan kepastian prosedural daripada keadilan substantif. Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo menjadi tonggak penting dalam menggugat doktrin positivisme ini. Menurutnya, hukum bukan tujuan, melainkan alat untuk melayani manusia.

Hukum progresif lahir dari pandangan ini—ia bukan teks mati, melainkan proses yang terus berkembang (law in the making). Pendekatan ini mendorong hakim untuk tidak berhenti pada bunyi pasal, tetapi menggali keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tokoh-tokoh seperti Bismar Siregar dan Artidjo Alkostar menjadi contoh nyata keberanian moral dalam menembus teks demi menjunjung martabat kemanusiaan.

Namun progresivisme juga memiliki risiko: tanpa nilai penuntun, keberanian dapat berubah menjadi relativisme. Setiap putusan bisa dianggap “adil” menurut tafsir masing-masing, tanpa arah nilai yang kokoh.

Profetik sebagai Kompas Etis dan Spiritualitas Hukum

Di sinilah hukum profetik hadir, memberi horizon transendental agar progresivisme tidak kehilangan arah. Gagasan ini merujuk pada pemikiran Muhammad Iqbal, Roger Garaudy, hingga Kuntowijoyo, yang menyatukan wahyu, akal, dan pengalaman dalam kerangka etis.

Kuntowijoyo merumuskan tiga pilar utama hukum profetik:

1. Humanisasi – hukum harus memanusiakan, bukan menghukum tanpa rasa.
2. Liberasi – hukum membebaskan manusia dari struktur ketidakadilan dan praktik oligarki.
3. Transendensi – hukum harus mengarah pada ridha Tuhan, bukan sekadar prosedur.

Contoh konkret etos profetik dapat dilihat dalam kebijakan Umar bin Khattab, yang menolak menerapkan hudud kepada budak yang mencuri karena kelaparan. Di sini, hukum dilihat dari sisi substansi, bukan sekadar formalitas teks.

Hakim Profetik dan Sinergi Tiga Kecerdasan, Hakim profetik idealnya mengintegrasikan tiga kecerdasan:

  • IQ (kognitif/hukum),
  • EQ (empati/nurani),
  • SQ (spiritualitas/kompas moral).

Danah Zohar dan Ian Marshall menyebut SQ sebagai bentuk kecerdasan tertinggi—yang memberi arah, makna, dan intuisi dalam pengambilan keputusan. Hakim dengan kecerdasan ini mampu menyeimbangkan trilogi Radbruch Formula: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dengan sinergi progresif–profetik, hakim tak hanya menjadi penafsir pasal, melainkan pelindung nilai-nilai kemanusiaan. Ia adalah insan kamil, dalam istilah Weber: manusia berkarisma moral, atau Übermensch dalam istilah Nietzsche, yang menjalankan hukum bukan sebagai instrumen kuasa, tetapi sebagai panggilan etik dan spiritual.

Jalan Sunyi, Tapi Mulia

Di tengah krisis legitimasi hukum Indonesia, pendekatan progresif-profetik menawarkan jalan keluar: berani menembus teks, namun tetap berpijak pada nilai transendental. Jalan ini memang tidak mudah—penuh sunyi, risiko, bahkan tekanan.

Namun justru di jalan inilah, martabat hukum dijaga. Karena pada akhirnya, sebagaimana tertulis di setiap putusan pengadilan:

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Irah-irah itu tidak boleh jadi simbol kosong. Ia harus menjadi peringatan bahwa hukum bukan sekadar aturan. Ia adalah tanggung jawab etis, spiritual, dan kemanusiaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here