Surabaya, restorasihukum.com – Hancurnya pekerjaan proyek (satker) satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo Pada PPK Sungai dan Pantai pada Tahun Anggaran 2016, diharapkan ada perhatian khusus dari pemerintah, itu disebabkan kuatnya dugaan proyek dilaksanakan dengan asal asalan dan syarat akan korupsi.
Proyek pengendalian banjir kali lamong yang berlokasi di Kota Surabaya tersebut kondisinya saat ini sangat memperihatikan. Nampak pada foto bangunan tembok penahan banjir sudah mengalami kerusakan yang sangat parah, pantas dibilang hancur dan gagal konstruksi.
Hasil tinjauan tim restorasihukum.com di lapangan pada tanggal 9 Februari 2017 saat itu proyek sudah dinyatakan selesai 100% tampak dinding beton patah dari atas sampai bawah bangunan, terdapat patahan pada sepanjang bangunan beton pengendali banjir kali lamong, sebagian tanah ambles dan tampak sangat berbahaya. Berdasarkan Keterangan warga setempat saat melewati lokasi, menjelaskan “Kerusakanya baru saja terlihat seminggu setelah proyek tersebut selesai mas dan tidak ada perhatian dari dinas terkait.” Terangnya.
Perlu diketahui proyek pengendalian banjir kali lamong dikerjakan PT ABDI MULIA BERKAH. Beralamatkan Jalan PALEBON VI.NO 37 SEMARANG. Semarang Kota (Jawa Tengah) Nilai Pekerjaan Rp. 38,683,846,000.00. Masa Pelaksanaan 240 Hari Kalender sedangkan Masa Pemeliharaan 365 Hari Kalender.
Namun pada kenyataannya dana perawatan 5 persen tidak dilaksanakan terbukti kondisi proyek saat ini rusak parah dan sampai berita ini diturunkan belum ada perbaikan yang diindikasikan adanya kerjasama saling menguntungkan antara pihak terkait.
Sebagai warga negara yang baik tentunya masyarakat ingin mengetahui ada apa proyek senilai Milyaran rupiah bisa rusak parah, Sontak surat somasi tim redaksi dilayangkan pada tanggal 18-05-2017 yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR. di Jalan Pattimura 20 Kebayoran Baru, Jakarta-Indonesia. 12110.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada salah satu pihak yang bertanggung jawap untuk mengklarifikasinya, Kuat dugaan bahwa Dinas terkait ada kerja sama yang saling menguntungkan dengan rekanan sehingga proyek pengendalian kali lamong di biarkan dalam kondisi rusak parah tanpa adanya teguran maupun tindakan hukum yang diambil oleh dinas terkait. (Red/tim).








