Lapor..! Pak Presiden RI, Diduga Korupsi Dana Desa Humenesiheneasi Nias Utara

0
211
Nias Utara, restorasihukum.com –  Pelaksanaan pembanguna jalan telfor di Desa Humenesiheneasi, Dusun I menuju Dusun II, Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara – Provinsi Sumatera Utara diduga dikorupsi dan penyelewengan Dana Desa, Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. (30/7/2017).
 
               Masyarakat Desa Humenesiheneasi merasa kecewa kepada Pejabat Sementara Pjs. Kepala Desa inisial  YH atas penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2016 dinilai tidak berpedoman pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja Desa sehingga pembangunan tidak terlaksana dengan baik hingga saat ini.
 
               Parahnya PJ. Kades telah melakukan pemotongan honorarium aparat Desa tersebut sekitar 7 persen dan penambahan HOK (Harian Orang Kerja) tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya.
 
               “Ironisnya pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan fisik, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tersebut sekitar Rp. 120 juta dari pagu dana Rp. 640.686.000“.
 
                Ketika ditemui Pelaksana Fitalis Hia, pada 26 Juli 2016 dikediamannya, mengatakan Penggunaan Dana ADD dan DD tahun anggaran 2016 yang dialokasikan pada pembangunan jalan Telfor dari dusun I ke dusun II sampai hari ini belum di evaluasi bahkan Laporan Pertanggungjawaban dibuat YH secara sepihak. Ungkap Fitalis Hia.
 
                Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Humenesiheneasi, Rorogo Hia mengatakan ianya sangat kecewa dengan kinerja Pjs. Kades inisial YH Pihaknya dan masyarakat belum menerima laporan terkait proyek tersebut dan tidak pernah ada menjelaskan anggaran ADD dan DD tahun 2016 itu pada pembangunan jalan Telfor, bahkan kami dari BPD sudah Tiga kali memfasilitasi pertemuan namun Pjs. Kades tidak menghadirinya pertemuan. Ujar ketua BPD dengan nada kesal.
 
                Ditempat terpisah Korwil LSM Penjara Indonesia Kepulauan Nias, Happy A. Zalukhu, angkat bicara, ia sangat menyayangkan tindakan pjs kades yang notabene sebagai PNS dimana sebagai ASN itu harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat bukan untuk mengajari masyarakat berbuat korupsi ditengah tengah masyarakat. Untuk itu kita minta Bupati Nias utara agar secepatnya mencopot Pjs. kades humene siheneasi karena kami menilai telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya sebagai pj kades didesa itu untuk melakukan KKN yang membuat kekecewaan dan jeresahan masyarakat. Dalam waktu dekat kita dari LSM Penjara Indonesia akan segera melaporkan hal dugaan korupsi ini kepada penegak hukum. Ujarnya A. Zalukhu melalui Via selularnya genggamnya. (al)
 
 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here