Malang, restorasihukum.com – Proyek pembangunan gedung kargo bandara abd saleh Malang diduga syarat akan korupsi, pasalnya dari hasil temuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menemukan beberapa kejanggalan saat pengerjaan proyek tahun anggaran 2017 itu.
Proyek yang menelan anggaran Rp 12milyar ini dikerjakan oleh PT Karya Singasari Abadi dengan penanggung jawab proyek Bapak Kurniawan Hary P, dari dinas perhubungan provinsi jawa timur dengan pagu anggaran Rp 12.637.000.000,00
Hasil survei tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menemukan, proyek pekerjaan tersebut ada indikasi dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi teknis (Speks) atau gambar Rekapitulasi BQ yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.
Saat dikonfirmasi Bapak Kurniawan Hary P memerintahkan saudara Widyo staff dari dinas perhubungan provinsi jawa timur. Widyo menyampaikan pada redaksi bahwa pekerjaan tersebut memang benar dari dinas perhubungan provinsi jatim, “Memang benar itu pekerjaan kami, apakah anda sudah berkirim surat ke Pak Kurniawan, karena kalau sudah berkirim surat saya kok tidak tau. ” ungkap Widyo.
Masih kata Widyo menambahkan “Hal temuan ini saya sampaikan dulu pada Bapak Kurniawan, nanti saya kabari kalau sudah ada jawabannya.” Tutp Widyo.
Dengan adanya pemberitaan ini, redaksi berharap Kurniawan Hary bisa memberikan komentar sebagai penyeimbang dalam pemberitaan. (red/tim)










