Proyek pembangunan gedung Perpustakaan Umum yang berada di jalan Sekarsono, Kota Pasuruan dan dikerjakan oleh PT. Cipta Prima Selaras diduga kuat menyalahi aturan yang ada.
Bagaimana tidak antara kontraktor pengerja, konsultan pengawas dan konsultan perencana dilakukan oleh satu orang. Untuk “mengakali nya” dibuatlah lembaga berbeda, namun pada dasarnya pemilik lembaga pengawas dan perencana adalah satu orang.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, pembangunan gedung perpustakaan umum beserta sarana dan prasarana dengan nilai kontrak Rp 4.117.524.000,00 dari sumber dana APBD Pemkot Pasuruan tahun 2016, tertanggal pelaksanaan 14 september 2016 dikerjakan oleh pelaksana PT. Cipta Prima Selaras dan Konsultan pengawas CV Wira buana konsultan. Secara fisik kemungkinan belum mencapai target yang telah ditentukan
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2016 yang sebelumnya telah dilaksanakan 14 september 2016, namun dalam praktiknya secara fisik bangunan tersebut pekerjaanya diperkirakan masih mencapai 30%.
Disinyalir secara fisik bangunan gedung perpustakaan diduga terdapat keterlambatan. Apalagi dalam kusak kusuk dari informasi yang dihimpun pekerjaan tersebut menyimpang aturan.
Terkait banyaknya pelaksana proyek perpustakaan yang tidak sesuai target yang telah ditentukan, salah satu tokoh muda Kota Pasuruan yakni Muhammad saat dikonfirmasi mengatakan,” seharusnya hal itu tidak terjadi, jika pihak terkait bisa melihat secara jeli,” tegasnya.









