PT. GMN FOODS Buang Limbah di Area Bekas Galian C Desa Toyomarto Singosari

0
579

Malang, restorasihukum.com – Saat awak media restorasihukum.com melewati jalan desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tepatnya jalan ke arah wisata kebun teh wonosari, tercium bau tidak sedap, sangat menyengat dari truck yang di duga menganggkut sampah atau limbah.

          Saat itu juga awak media restorasihukum.com mengikuti sampai ke Lokasi pembuangan. Ternyata benar, truk yang bertuliskan “MODUS” dengan plat nomor N 9727 UG tersebut mengangkut sampah / limbah yang dibuang di bekas penambangan sirtu ( pasir batu) atau bekas galian C yang ada di desa Toyomarto, kecamatan Singosari, kabupaten Malang.

          Supir truck tersebut menjelaskan bahwa sampah/ limbah sayur ini dari pabrik PT.GMNFOODS mas !, yang berada di kawasan industri  Randuagung, kecamatan Singosari, ini sampah lobak mas, biasanya  pembuangan sampah / limbah ini dilakukan 2 kali dalam seminggu, kalau waktu pembuangan tidak pasti kadang pagi kadang sore mas,” jelasnya pada awak media restorasihukum.com, (10/05/17).

         Masih kata supir truck, untuk soal izin pembuangan sampah/ limbah lobak disini, saya tidak tahu mas, itu orang kantor yang tau, kalau lebih jelas ke pabrik aja,” imbuhnya.

         Dari penemuan media restorasihukum.com dilapangan serta informasi yang di himpun, akhirnya tim mendatangi pabrik yang berada di kawasan industri Randuagung, kecamatanSsingosari, kabupaten Malang  untuk mengkonfirmasi tentang pembuangan (dumping) sampah/limbah. Diduga telah membuang sampah / limbah secara sembarangan di bekas galian C di desa toyomarto, kecamatan singosari, kabupaten Malang.

         Saat tim berada di depan pabrik PT GMNFOODS, memperkenalkan serta maksud tujuan kedatangan media restorasihukum.com kepada security. Salah satu security memberitahu staff kalau ada media restorasihukum ingin konfirmasi tentang sampah / limbah PT GMNFOODS.

        Security mengatakan pada tim restorasihukum.com kalau hari ini para staff mengadakan rapat, bersamaan  itu juga ada satu orang keluar pakai mobil . Ada dugaan staff PT GMN FOODS menghindari awak media.

         Kapolsek Singosari melalui Aiptu SA.DU Heru unit humas  mengatakan, bahwa pembuangan sampah/ limbah di bekas galian C desa Toyomarto, kecamatan, Singosari, kabupaten Malang itu tidak ada izin dari polsek Singosari,” terangnya pada awak media restorasihukum.com.

         Jika memang benar pabrik sayur lobak PT GMNFOODS tidak memiliki izin dumping sampah/limbah yang mencemari dan merusak lingkungan, diharapkan pihak terkait segera memberi tindakan tegas, terkait kegiatan dumping limbah tersebut.

         Karena sudah jelas dalam UU RI Nomor 18 tahun 2008 pasal 39 tentang Pengelolaan sampah, jika membuangan sampah sembarangan, pelanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp 100 juta dan paling banyak 3 milyar. Dan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH) ” setiap orang yang melakukan dumping tanpa izin dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar. (Sy/abr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here