Kediri, restorasihukum.com – Lantaran adanya tindakan nakal oknum pegawai pemungut pajak peralihan tanah dan bangunan, sejumlah warga datangi Kantor Dispenda Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Informasi yang didapat dari warga setempat, tindak nakal oknum pegawai pemungut pajak tersebut sudah berlangsung lama dan menimpa banyak korban. Sedangkan modus operansinya dengan memark up nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), diatas ketentuan 5 persen.
Perlu diketahui BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunaan. BPHTB, sebelumnya dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak derah dan retribusi daerah, mulai 1 Januari 2011 (BPHTB) dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, Kota.
Menurut koordinator warga Setyo Budi Utomo, kendatangan mereka ke kantor dispenda kabupaten kediri untuk mempertanyakaan dugaan pungli pajak peralihan tanah dan bangunan. Saat ini sudah ada tiga orang warga yang menjadi korban tindakan oknum nakal pegawai dispenda tersebut
“Banyak warga yang merasa telah menjadi korban tindakan oknum pegawai Dispenda penarik BPHTB. Korban dipungut biaya diluar ketentuan nilai BPHTB yang seharusnya hanya 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ungkap Setyo Budi Utomo, Senin.
Budi juga oknum pegawai dispenda mengingkari besar BPHTB yang telah ditetapkan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. Oknum pegawai dispenda memunculkan harga baru yang lebih mahal hingga empat kali lipat, dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai NJOP. Perubahan BPHTB tersebut didasarkan atas tim survei tingkat kecamatan
Sementara kedatangan warga ditemui oleh pegawai bagian administrasi. Tetapi, mereka akhirnya memilih kembali, karena gagal menemui bagian penagihan. Warga sempat mensweeping ruang kantor, tetapi tidak mendapatkan pegawai penagihan yang dimaksud.(dd)










