Jombang, restorasihukum.com – Saat lakukan razia di sejumlah pasar tradisional guna mengantisipasi beredarnya daging babi hutan atau biasa di sebut celeng, Tim gabungan dari Polres Jombang dan Dinas Peternakan justru menemukan 300 kilogram daging sapi busuk dijual bebas di Pasar tradisional Ploso.
Bukan itu saja, Polisi dan petugas dari Dinas Peternakan memeriksa lemari es atau freezer milik pedagang tersebut dan ternyata, ditemukan daging yang sudah busuk tak tanggung – tanggung jumlahnya mencapai satu karung daging sapi busuk.
Karena dianggap membahayakan masyarakat, seluruh daging busuk tersebut kemudian disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Ketika memeriksa lapak pedagang lainnya, kondisi serupa juga ditemukan yakni sebanyak tiga karung lagi daging busuk dengan warna yang sudah kehitaman disimpan dalam lemari es, sehingga mengeluarkan bau busuk.
Saat dilokasi, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Iptu Sarwiaji, mengungkapkan bahwa, “Dalam razia ini kami menemukan daging busuk, seluruh daging yang tak layak konsumsi itu kami sita, karena jika dibiarkan bisa membahayakan konsumen”.
Kepada petugas, meski sudah ketahuan menjual daging busuk dan berbahaya, namun para pedagang berdalih, daging tersebut akan dibuang.
Dan saat didesak oleh petugas, mereka ganti beralasan bahwa daging itu dijual khusus untuk penjual soto. “Biasanya untuk campuran soto dan rawon,” kata Rony Ashari (54), salah satu pedagang daging busuk.
Dengan adaya peredaran daging busuk tersebut, Polisi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli daging sapi.
Diketahui, lokasi yang pertama kali dirazia petugas adalah Pasar Legi atau Pasar Citra Niaga Jombang. Satu persatu lapak pedagang daging diperiksa, mulai kondisi fisik, kadar air, hingga jenis dan kesegaran daging. Namun petugas tidak menemukan daging yang dicurigai.
Kemudian petugas tim gabungan bergeser ke Pasar Ploso yang berlokasi di utara Sungai Brantas. Lagi-lagi, petugas menyisir serta melakukan pemeriksaan di masing-masing lapak pedagang. (ep)









