2 Oknum PNS Dinas PU Bina Marga Sampang Terancam Pecat

0
161

Sampang, restorasihukum.com – 30 hari lebih tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terancam di pecat.

     Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga  Sampang, Moh. Zis  mengakui jika adanya dua PNS yang tidak masuk dinas selama 30 hari, sedangkan pihaknya sudah melakukan teguran dua kali kepada yang bersangkutan, namun tidak di indahkan.

     “Kami sudah melaporkan dua PNS itu pada Wabub dan BKD agar segera di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkap Zis.

     Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sampang Fadhilah Budhiono. ia menjelaskan bahwa, kedua PNS berinisial H dan J tersebut diketahui nakal setelah ada laporan dari kepala Dinas PU Bina Marga. Sehingga sanksi pemecatan terhadap dua PNS tersebut bisa saja terjadi.

     “Dua PNS itu sudah sangat keterlaluan, tidak masuk dinas selama 30 hari kerja, ini perlu ditindak tegas sebagai contoh untuk skpd yang lain,” tegas Fadilah.

     Kendati demikian, Fadhilah tidak akan bertindak gegabah untuk melakukan pemecatan terhadap dua PNS nakal tersebut.

     Ia masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan memintai keterengan kepada yang bersangkutan. “Jika memang benar terbukti, kami akan bertindak,” pungkasnya. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here