Kedirir, restorasihukum.com
Dalam upaya penekanan peredaran minuman keras di wilayah Kota Kediri, pada Bulan Ramadhan ini, Polres Kediri Kota, melakukan penertiban terhadap para penjual minuman keras (Miras).
Alhasil puluhan liter minuman keras berhasil disita, dari 2 pemilik warung diwilayah Desa Parang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa, penyitaan miras itu beawal, atas informasi dari masyarakat, jika di wilayah Desa Parang Kecamatan Banyakan ada peredaran minuman keras.
Dari informasi itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menyita puluhan liter minuman keras.
Dan untuk penjual minuman kera itu sendiri saat ini akan dikenakan wajib lapor.
Menurut AKP Anwar, pihaknya akan terus melakukan razia pada para penjual minuman keras. Sehingga, minuman keras diwilayah Kota Kediri dapat ditekan, apalagi saat Bulan Ramadhan. (dr)











