Surabaya, restorasihukum.com – Dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dalam pasal 335 KUHP, Hans Property terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh Zainul Arifin warga Mojokerto.
Menurut kuasa hukum Hans Property, Teguh Suharto Utomo, menyatakan alasan pelaporan Zainul tidak masuk akal, sebab, Hans membeli rumah milik Zainul sudah dibayar penuh yakni sebesar Rp 260 juta. “Uang sudah dibayar sejak bulan Desember 2014 di depan notaris Tantien,” ungkapnya.
Menurut Teguh, dengan melaporkan Hans ke polisi maka Zainul beranggapan bisa tidak bayar dan tetap menempati rumah tersebut. “Dan saya yakin Zainul Arifin ada yang mem-backup. Berinsial AL. Dia adalah oknum juga ada kasus dengan kita yakni rumah dijual dan terima uang penuh tidak mau keluar rumah,” paparnya.
Teguh juga menjelaskan bahwa, meski sudah membayar penuh, namun Hans masih memberikan kesempatan pada Zainul untuk mencari rumah.
Namun sampai saat ini Zainul tidak menempati rumah dengan alasan belum menemukan rumah baru. “Sekarang yang membeli rumah mau memakai rumah yang dibeli tapi malah dilaporkan polisi,” ujarnya.
Untuk itulah Teguh akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik dengan tuduhan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu dihadapan Notaris.
“Dia sudah trima uang dan diberi waktu tinggal tiga bulan tanpa bayar. Kini malah sudah lima bulan tinggal tanpa bayar. Padahal sesuai akta pengosongan, denda satu hari satu juta, kalau satu juta dikali dua bulan alias 60 hari sudah Rp 60juta,”pungkasnya. (dts)











