Mojokerto, restorasihukum.com – Diduga tidak miliki izin alias ilegal galian di desa kepuhpandak Kecamatan Kutorejo beroperasi seolah olah legal dan indikasi merugikan negara dengan tanpa membayar pajak hasil pertambangan tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar jika lokasi galian liar tersebut milik seorang kepala dusun di wilayah tersebut, “Oh itu galian milik pak polo, kalau lebih jelasnya tanya langsung kerumah pak polo saja pak.” Ungkapnya singkat.
Saat tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba klasifikasi pada kepala dusun atau yang disebut sebagai pak polo melalui pesan singkat whatsapp beliau belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Dengan adanya temuan tersebut pihak redaksi memberikan laporan informasi pada pihak Polres Mojokerto langsung pada Kasat Reskrim Akp M S Feri melalui pesan singkat whatsapp, beliau menyampaikan akan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut ” ok saya cek. ” Ungkapnya singkat.
Dengan maraknya galian liar yang berada di wilayah hukum polres Mojokerto, diharapkan pihak terkait akan bisa bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku, sehingga praktik ilegal tersebut tidak lagi berjalan.
Diharapkan dinas perizinan juga tidak mempersulit para pengusaha yang sudah ada itikat baik untuk melakukan proses perizinan, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. (red/tim)










