Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Difinalisasi, Satgas PRR Susun Langkah Prioritas

0
63

Jakarta, restorasihukum.com – Rencana induk (renduk) pemulihan pascabencana di Sumatera yang disusun Kementerian PPN/Bappenas kini memasuki tahap finalisasi. Dokumen strategis tersebut akan menjadi acuan utama pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak, dengan menitikberatkan pada sektor-sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Seiring proses tersebut, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera turut mematangkan skala prioritas dalam renduk. Pemerintah menargetkan proses pemulihan berlangsung selama tiga tahun hingga Desember 2028.

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pihaknya tengah memilah kebutuhan paling mendesak dari berbagai sektor untuk segera ditangani pada tahap awal.

“Renduk disusun untuk tiga tahun. Namun, atas arahan Menko PMK selaku ketua tim pengarah, akan dilakukan peninjauan kembali untuk menentukan prioritas yang harus dikerjakan pada 2026,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Tito, sejumlah sektor memang telah kembali berfungsi, tetapi sebagian besar masih bersifat sementara dan memerlukan penyelesaian permanen. Oleh karena itu, pemerintah memfokuskan prioritas pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak berlama-lama tinggal di hunian sementara (huntara). Selain itu, perbaikan jalan utama, jembatan permanen, serta pembersihan lumpur di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian.

Pendekatan berbasis prioritas dinilai penting mengingat luas dan kompleksnya dampak bencana yang mencakup permukiman, infrastruktur, hingga sektor ekonomi seperti pertanian dan perikanan. Pemerintah pun menyusun tahapan penanganan secara terukur untuk memastikan efektivitas pemulihan dalam kurun tiga tahun.

Ketua Tim Pengarah Satgas PRR, Pratikno, menyebut renduk tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar penggunaan anggaran kementerian/lembaga dalam penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Prioritas tahun 2026 akan segera direview bersama dan dialokasikan secepatnya. Kecepatan menjadi kunci dalam penanganan bencana,” kata Pratikno.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengungkapkan bahwa penyusunan renduk telah melalui proses sinkronisasi intensif antara usulan pemerintah daerah dan rencana kerja kementerian/lembaga.

Ia menyebutkan, total kebutuhan pembiayaan indikatif mencapai sekitar Rp120 triliun, dengan Rp100,2 triliun di antaranya akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam tiga tahun.

Untuk tahun pertama, yakni 2026, pemerintah menargetkan percepatan program prioritas dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp40 triliun melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menko PMK Pratikno dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here