Surabaya, restorasihukum.com – Terkait dengan di bukanya tol Kejapanan-Gempol untuk umum sejak 8 Mei hingga 17 Mei 2015, trend kendaraan yang melintas di tol sepanjang 3,55 km, terus meningkat.
Uji coba tol Kejapanan-Gempol itu sendiri dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 257/KPTS/M/2015 pada 6 Mei 2015 lalu, mengenai penetapan pengeoperasian jalan tol ruas relokasi Porong-Gempol seksi Kejapanan-Gempol pada jalan tol Surabaya-Gempol.
Seperti yang di katakan General Manager PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Raddy R Lukman, bahwa “Sudah kita ujicoba sejak 8 Mei lalu. Trend jumlah kendaraan yang melewatinya terus mengalami peningkatan”.
Ruas Jalan Tol Kejapanan-Gempol sepanjang 3,55 km, menurut Raddy merupakan bagian dari proyek relokasi jalan tol Porong-Gempol dan terkoneksi dengan tol Gempol-Pandaan. Saat uji coba tersebut, pengendara tidak dikenakan tarif tol alias gratis melintasinya.
Raddy mengatakan, rencananya mulai 18 Mei nanti, kendaraan yang melintasi tol Kejapanan-Gempol akan resmi dikenakan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 259/KPTS/M/2015.
Dimana dalam pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol ini nanti akan menggunakan sistem operasi tertutup dengan besaran tarif tol Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 7.500 dan Golongan V Rp 8.500.
Raddy menambahkan bahwa selama uji coba, jumlah kendaraan yang melintas di tol Kejapanan-Gempol terus mengalami peningkatan.
Seperti yang terjadi kemarin, jumlah kendaraan yang melintas mencapai 11.800 kendaraan. Dari arah Kejapanan menuju Gempol sebanyak 7.673 kendaraan. Sedangkan dari arah sebaliknya sebanyak 4.127 kendaraan. Sedangkan sehari sebelumnya, total kendaraan yang melintas sekitar 7 ribu unit. “Memang traffic pulang perginya tiak merata. Tapi trendnya terus membaik,” pungkasnya. (ksm)











