Sampang, restorasihukum.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dilalukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, di Desa Banyu Sokah Kecamatan Ketapang.
Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap tersebut menuai protes dari wakil ketua DPRD setempat, Abdussalam. Dia menilai pembangunan PLTU tersebut tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Dia juga mengaku sama sekali tidak tahu akan adanya rencana pembangunan PLTU yang sudah direncanakan pada tahun 2016 yang lalu.
“Seharusnya pemerintah kabupaten Sampang melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat, sebelum memutuskan untuk melakukan pembangunan PLTU, karena pembangunan PLTU dampaknya sangat besar yang akan merugikan masyarakat banyak di sekitar lokasi PLTU tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, saya selaku wakil ketua DPRD Sampang, sampai saat ini DPRD tidak menerima surat tembusan atau pemberitahuan dari pemerintah kabupaten maupun instansi terkait tentang rencana pembangunan PLTU tersebut.
“Saya selaku anggota dewan dari dapil 3 yakni Kecamatan Ketapang dan Banyuates, baru mendengar informasi dari media. Selanjutnya, pihaknya akan turun ke lokasi untuk melihat tempat pembangunan PLTU itu,” Tegasnya senin, (6/3/2017).
Abdussalam menambahkan, pihaknya menduga kuat akan adanya permainan oleh orang-orang tertentu di balik pembangunan PLTU tersebut yang tidak transparan. “Saya akan mencari tahu siapa yang ada di balik semua ini,” ungkapnya. (by/team)










